Tegas! Supratman Klaim Tak Ada Kendala Ekstradisi Tannos

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Februari 2025 | 23:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (BeritaNasional/dok Kumham)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (BeritaNasional/dok Kumham)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tak menemui kendala untuk mengekstradisi buron kasus KTP elektronik Paulus Tannos, yang sedang ditahan pihak Singapura.

Menurut Supratman, ekstradisi Tannos hanya menunggu waktu saja karena prosedur dan mekanismenya sudah disepakati otoritas Singapura.

"Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada prosedurnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/2/2025).

Supratman menegaskan ekstradisi tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia dan Singapura. Oleh sebab itu, perlu waktu untuk memulangkan buron itu ke tanah air.

 

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," tuturnya.

 

Ia juga mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Hukum sedang berkoordinasi.

 

"Kita tunggu prosesnya selanjutnya supaya baik kejaksaan, KPK, maupun kepolisian dapat melakukan koordinasi di sana. Administrasi permohonannya kami di Kementerian Hukum sudah siapkan," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: