Perintah Kapolri, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri ternyata telah menerima langsung perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan terhadap pagar laut, setelah polemik kemunculannya menjadi sorotan pada Januari 2025.

“Awal Januari adanya pagar laut Tangerang. Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi dimana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 januari 2025,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, dikutip Minggu (2/2/2025).

Selanjutnya, kata Djuhandani, atas penyelidikan yang sudah berjalan petugas pun melaksanakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian seperti KKP dan ATR/BPN, serta kelurahan setempat.

Karena terbitnya surat SHGB, lalu dibatalkan menjadi titik fokus penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Dengan mengumpulkan berbagai barang bukti maupun keterangan para saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana.

“Akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan. Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),264 KUHP (pemalsuan Akta),dan UU Pencucian Uang,” sambung Djuhandani.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: