Selidiki Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Polri Bakal Panggil Pihak Lurah sampai Kementerian
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap polemik pagar laut yang berada di perairan Tangerang. Dengan rencana ke depan akan memanggil para saksi mulai dari lurah sampai pihak kementerian terkait.
Demikian rencana itu dijabarkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, terkait pemanggilan saksi yang akan dilakukan setelah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal rampung.
“Kami setelah mengumpulkan bahan keterangan ini. Kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” kata Djuhandani dalam keteranganya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Walau belum merinci siapa saja yang akan dipanggil. Namun akui Djuhandani, pihak yang terkait dengan pagar laut itu semuanya akan dipanggil. Terkhusus guna menjawab perihal terbitnya SHGB yang diduga ilegal atau palsu.
“Dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN. Kita juga terus akan berkoordinasi dengan KKP terkait hal yang didapatkan KKP. Kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” ucapnya.
Karena terbitnya surat SHGB, lalu dibatalkan menjadi titik fokus penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Dengan mengumpulkan berbagai barang bukti maupun keterangan para saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana.
“Akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan. Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),264 KUHP (pemalsuan Akta),dan UU Pencucian Uang,” sambung Djuhandani.
Meski seluruh rencana penyelidikan sudah tersusun. Namun Djuhandani mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai akhirnya nanti petugas bisa membuktikan apakah ada pidana atau tidak.
“Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan,” imbuhnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu