Kuasa Hukum Paslon 3 Beberkan Bukti Kecurangan TSM Calon Bupati Banggai Petahana
BeritaNasional.com - Kuasa hukum pasangan calon bupati Banggai nomor urut 3 Zulharbi Amatahir mengaku memegang sejumlah bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh calon bupati Banggai petahana Amirudin Tamoreka. Bukti-bukti ini juga telah dibawa kuasa hukum dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami selaku tim hukum menyertakan semua bukti-bukti sudah cukup terang-benderang. Kami berharap ada langkah yang bisa dilakukan oleh kami secara bersama-sama dalam hal pemenuhan-pemenuhan bukti-bukti dari semua permohonan yang sudah disatukan, kami nyatakan dan lampirkan dengan bukti-bukti video yang sudah ada," ujar Zulharbi dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (2/1/2025).
Bukti tersebut terkait pengerahan aparat pemerintah daerah dari camat, lurah, kepala desa, SKPD dan para ASN Kabupaten Banggai. Juga Calon Bupati Petahana Amirudin diduga menggunakan program pemerintah daerah untuk membantu pemenangan di Pilkada 2024.
Kuasa hukum paslon nomor urut 3 memegang bukti video bahwa calon bupati petahana tersebut menjanjikan anggaran Rp 5 miliar untuk setiap kecamatan.
Ada juga video rekaman dugaan pelanggaran kampanye calon bupati petahana yang berkampanye di masjid, perayaan kemenangan bersama para ASN di kediaman pribadi Amirudin pada 27 November yang disaksikan Ketua KPU Kabupaten Banggai.
Menurut Zulharbi, hal ini juga menunjukkan keberpihakan KPU Banggai dengan petahana.
"Kami berharap dalam pembuktian nanti itu kita akan membuka secara terang-benderang bahwa ini diketahui dan bisa kita harapkan ini diketahui oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Pihak kuasa hukum paslon nomor 3 juga melaporkan ke kepolisian unsur pidana dari kecurangan yang dilakukan calon bupati petahana. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
"Kalau untuk hal-hal yang lain itu kan kita akan melakukan upaya yang lain karena ada pendekatan perbuatan yang unsur yang masuk pada unsur pidananya kita juga akan melakukan dan lagi berproses itu kemudian pada saat ini juga lagi ada proses pemeriksaan di kepolisian," jelas Zulharbi.
Sementara itu, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Kami akan men-DKPP-kan KPU Banggai dan Bawaslu Banggai, jadi seperti itu selebihnya apa yang menjadi permohonan kami di Mahkamah Konstitusi kami sepenuhnya menyerahkan kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Pilkada Banggai, Mustakim La Dee.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu