Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Diserahkan kepada Pemerintah
BeritaNasional.com - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan kepala daerah terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta selaku ibu kota negara.
Dalam kesimpulan, tidak dituliskan tanggal pastinya. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan yang sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.
"Pelantikan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucap Aria.
Komisi II juga akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Komisi II DPR menyerahkan kepada pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Mendagri Tito Karnavian akan mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak.
"Pengumuman resminya akan disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Rifqi.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu