Segera Gelar Perkara, Bareskrim Polri Bakal Tentukan Pidana Kasus Pagar Laut

BeritaNasional.com - Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri segera menentukan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang dengan melakukan gelar perkara apakah ditemukan pidana atau tidak.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (3/2/2024).
Proses gelar perkara ini dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi, di antaranya, Inspektorat BPN RI dan eks kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, ada dua orang panitia A, Kakantah baru Kabupaten Tangerang, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima langsung perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus pagar laut setelah menjadi sorotan pada Januari 2025.
“Awal Januari, ada pagar laut Tangerang. Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Kami mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Djuhandani yang dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Selanjutnya, kata dia, atas penyelidikan yang sudah berjalan, petugas melaksanakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian seperti KKP dan ATR/BPN serta kelurahan setempat.
Pembatalan surat surat hak guna bangunan (SHGB) menjadi titik fokus penyelidikan yang saat ini berlangsung. Pihaknya mengumpulkan berbagai barang bukti maupun keterangan para saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana.
“Akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran, yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya. Ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Saat ini, kami melaksanakan penyelidikan. Semoga kami bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),264 KUHP (pemalsuan akta), dan UU Pencucian Uang,” tandasnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu