Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Donny Tri Istiqomah Usai Diperiksa Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 Februari 2025 | 06:15 WIB
Advokat Donny Tri Istiqomah. (Foto/istimewa)
Advokat Donny Tri Istiqomah. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

Sama seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny tidak langsung ditahan oleh lembaga antirasuah usai diperiksa terkait kasus yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku.

“Diperiksa sebagai saksi dan tersangka terkait suap dalam pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/2/2025).

Hal tersebut juga diakui Donny, yang menjadi tersangka usai dirinya tidak ditahan KPK. Ia mengaku dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret namanya.

“Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya,” kata Donny.

Saat ditanya terkait Harun Masiku, Donny tidak diperbolehkan oleh kuasa hukumnya untuk menjawab. Ia lantas mempersilakan awak media bertanya langsung kepada penyidik.

“Penasihat hukum saya mendampingi saya saat diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara, silakan tanya penyidik,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Donny menjadi tersangka baru dalam kasus suap PAW bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Akan tetapi, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 terkait dugaan suap PAW yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima suap sekitar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW. Namun, Harun Masiku selaku penyuap justru tidak tertangkap dalam perkara tersebut.

Saat ini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah selesai menjalani proses hukum. Akan tetapi, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam suap dan membantu Harun Masiku kabur dari KPK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: