Baleg Sepakati Perubahan Tatib DPR, Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan Bisa Dievaluasi
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Perubahan Tatib tersebut memberikan kewenangan DPR untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui perubahan Tatib tersebut. PDIP, Golkar dan Demokrat langsung menyerahkan pandangan mini fraksi tanpa dibacakan, Gerindra, PKB, dan PAN setuju dan membacakan pandangan mini fraksi. Dua fraksi, PKS dan NasDem setuju dengan catatan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat mengambil keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025) malam.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengungkap usulan perubahan Tatib itu bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Kemudian pada Senin, 3 Februari pagi rapat pimpinan DPR membahas surat tersebut lalu langsung diteruskan dalam rapat konsultasi Bamus.
Rapat konsultasi Bamus langsung menugaskan Baleg membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya.
"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna," jelas Inosentius.
Perubahan Tatib DPR itu berdasarkan fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Banyak dari pejabat ini tersangkut persoalan hukum.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," jelas Inosentius.
MKD beralasan perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat tersebut. Maka DPR meminta diberikan ruang untuk melakukan evaluasi
MKD mengusulkan perubahan terhadap pasal 228 A ayat (1). Berikut isi perubahannya:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu