Soal Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Undang Kades Kohod Tapi Tidak Hadir
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri ternyata telah mengundang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Panggilan sebagai saksi itu telah dilayangkan, namun Arsin tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan petugas.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (4/2/2024).
Kendati demikian, Djuhandani tidak mempermasalahkan ketidakhadiran dari Kades tersebut. Sebab, panggilan tersebut bersifat undangan, sehingga yang bersangkutan bisa hadir atau tidak.
“Jadi, bisa terserah tidak hadir. Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata dia.
Adapun Djuhandani menjelaskan, kasus ini telah naik ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Penyidik akan mendalami soal SHGB dari Kementerian ATR/BPN yang diduga palsu.
“Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan,” tuturnya.
Meski ada unsur pidana, Djuhandani mengakui bahwa penetapan tersangka belum dilakukan, karena penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu dalam proses penyidikan,” ujar Djuhandani.
“Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Sebelumnya, nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, sempat menjadi sorotan seiring dengan kasus pagar laut. Dugaan keterlibatan Arsin dalam kehadiran pagar laut ilegal tersebut menjadi perhatian karena perannya sebagai Kades.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu