Masih Saksi, 53 Pria yang Sempat Digerebek saat Pesta Seks Gay di Jaksel Tak Ditahan
BeritaNasional.com - Polisi baru menetapkan tiga tersangka di antara 56 pria yang diamankan saat penggerebekan pesta seks penyuka sesama jenis atau gay di Hotel Habitare, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan 53 pria lain masih berstatus saksi.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada tiga orang. Status 53 lain sampai saat ini saksi,” kata Ade Ary kepada awak media pada Selasa (4/2/2025).
Ade Ary mengatakan 53 pria ini tidak ditahan. Meski begitu, pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
“Namun, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka memiliki peran berbeda. Yakni, tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E membiayai penyewaan hotel, sedangkan BP alias D merekrut para peserta pesta seks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menggelar pesta seks sesama jenis hanya untuk kepuasan.
“Sampai saat ini, fakta yang ditemukan adalah dasar dari para pengelola atau inisiator event ini, tidak mendapatkan keuntungan secara finansial,” ujarnya.
“Karena yang datang itu tidak dipungut biaya, hanya berdasarkan alasan untuk kesenangan dan kepuasan. Namun, sekali lagi, penyidik masih terus mengembangkan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pesta gay berdasarkan hasil penggerebekan pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Penyidik menangkap 56 pria yang kedapatan melakukan pesta sesama jenis tersebut. Selain itu, ada barang bukti berupa alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan sabun mandi.
Atas tindakannya itu, ketiga tersangka telah dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu