KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Rumah Ahmad Ali
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari tas, jam tangan, hingga uang saat menggeledah rumah eks Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Selasa (4/2/2025).
Ia mengaku baru mengetahui lima barang bukti tersebut. Dia berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut apabila penyidik sudah mengidentifikasi alat bukti.
"Namun, detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik, karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan," tuturnya.
Tessa juga belum bisa membeberkan berapa jumlah uang yang disita dalam upaya paksa tersebut. Meski demikian, ia memastikan uang tersebut merupakan gabungan antara rupiah dan valuta asing (valas).
"Jumlahnya belum ada, tapi gabungan antara rupiah dan valas," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu