Kasus Pagar Laut Resmi Naik Penyidikan, Begini Respons Polisi soal Potensi Tersangka
BeritaNasional.com - Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri telah resmi menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara, dengan ditemukannya dugaan unsur pidana.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (4/2/2024).
Meski telah ditemukan unsur pidana, Djuhandani mengakui kalau penetapan tersangka belum dilakukan. Karena penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu dalam proses penyidikan,” ujar Djuhandani.
“Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima langsung perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan terhadap pagar laut, setelah polemik kemunculannya menjadi sorotan pada Januari 2025.
“Awal Januari adanya pagar laut Tangerang. Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi dimana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 januari 2025,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, dikutip Minggu (2/2/2025).
Selanjutnya, kata Djuhandani, atas penyelidikan yang sudah berjalan petugas pun melaksanakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian seperti KKP dan ATR/BPN, serta kelurahan setempat.
Karena terbitnya surat SHGB, lalu dibatalkan menjadi titik fokus penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Dengan mengumpulkan berbagai barang bukti maupun keterangan para saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana.
“Akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan. Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (pemalsuan suray),264 KUHP (pemalsuan Akta),dan UU Pencucian Uang,” sambung Djuhandani.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu