Menteri HAM: Tak Ada Warga yang Dikriminalisasi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Februari 2025 | 13:42 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, tidak ada kasus pejabat yang mengkriminalisasi warga dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Pigai mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam lima tahun ke depan.

"Dalam 100 hari ini, belum ada satu orang pun yang dipenjarakan, ditahan, atau diproses hukum karena menghina pejabat negara. Dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Ini adalah sebuah tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan," ungkap Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/2/2025).

Karena itu, pemerintah sangat menjamin kebebasan demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya intervensi dalam pemilihan pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, hingga pemilihan kepala daerah.

Contohnya, kebebasan demokrasi selama Pilkada 2024, di mana banyak daerah dimenangkan oleh pasangan calon yang diusung oleh partai non-pemerintah.

"Pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan. Banyak juga oposisi menang di mana-mana, sementara partai yang mendukung pemerintah juga menang di berbagai tempat. Gerindra malah kalah, kalah banyak," kata Pigai.

"Artinya apa? Demokrasi di bangsa ini sudah lebih terbuka, dan semua anak bangsa dapat bertarung. Saya kira ini adalah sebuah prestasi," sambungnya.

Karena itu, pemerintah juga memberikan amnesti kepada narapidana kasus ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.

Pemerintah ingin mengubah persepsi masyarakat yang merasa tidak bebas menyampaikan kritik dan pendapat kepada pemerintah karena takut dikriminalisasi.

"Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan," ujar Pigai.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: