Diminta Prabowo Hemat Anggaran, DPRD Jakarta Ingin Dana Reses dan Kunker Tak Dipotong
BeritaNasional.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas efisiensi APBD 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Komisi A meminta tiga program kerja DPRD tidak terkena pemotongan. Tiga program itu adalah anggaran reses, pengawasan produk hukum pemerintah daerah, dan kunjungan kerja (kunker).
Anggota Komisi A DPRD DKI M Fuadi Luthfi menjelaskan, tiga program itu diharapkan tak terdampak efisiensi karena merupakan hal penting untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif.
"Kita berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ karena fungsi kontrol ingin kita lakukan semaksimal mungkin agar semua kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksanakan dengan maksimal," kata Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Fuadi menegaskan bahwa Komisi A tak masalah bila ada pemotongan anggaran perjalanan dinas. Sebab, dana perjalanan dinas menjadi salah satu pagu yang diperintahkan Prabowo untuk diefisiensi.
"Kalau perjalanan luar negeri itu kan artinya kita harus taat dan tunduk pada Inpres. Jadi, kita juga enggak bisa memaksakan terkait dengan hal itu karena kalau memang harus efisiensi. Satu kali (perjalanan dinas), cukup," ucap Fuadi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/1/2025).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam instruksi ini, Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov untuk melakukan re-view atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2/2025).
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemprov DKI berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," pungkas Teguh.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu