Saat KPK Merasa Dizalimi Hasto di Sidang Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:16 WIB
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dizalimi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena melakukan perbaikan petitum dua kali dan berisi permintaan pengembalian barang bukti.

Hal tersebut dilontarkan oleh tim Biro Hukum KPK terkait sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).

“Awalnya, petitum mencakup permohonan terkait penyitaan dan sebagainya,” ujar tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dikutip Kamis (6/2/2025).

“Namun, dalam perbaikan, beberapa item permohonan dikembalikan. Sehingga, perubahan tersebut perlu kami cermati lebih lanjut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada PN Jaksel untuk memberikan waktu kepada KPK secara wajar. Iskandar juga mengaku hendak berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

“Kami juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kuasa kami, dalam hal ini pimpinan KPK,” tuturnya.

Ia juga merasa dizalimi oleh pihak Hasto Kristiyanto karena melakukan dua kali perbaikan petitum tanpa sepengetahuan lembaga antirasuah, tetapi tetap ingin melanjutkan persidangan.

“Artinya, dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” katanya.

Kuasa hukum KPK tersebut mengaku belum menerima perubahan petitum tersebut dan baru mendengar hal itu dalam persidangan.

“Kami tegaskan bahwa memang belum menerimanya. Berkaitan dengan hal tersebut, kami selaku kuasa Termohon merasa tidak diberikan kesempatan di awal untuk menanggapi perbaikan,” ucapnya.

Mereka mengaku keberatan karena baru diberi kesempatan berbicara dan langsung diminta menyatakan sikap pada akhir persidangan.

“Kami ditanya terkait sikap kami, padahal sebelumnya belum ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan tanggapan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak KPK menyatakan keberatan terhadap substansi perbaikan tersebut karena adanya penambahan dalil dan permohonan yang baru.

“Namun demikian, kami sampaikan kepada Yang Mulia bahwa sekecil apa pun perubahan dalam permohonan tetap perlu kami cermati secara menyeluruh,” ucapnya.

“Kami akan mempertimbangkan apakah perubahan tersebut akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: