Jelang Akhir Tahun, KPK Sudah Sita Aset Rp2,3 Triliun untuk Pemulihan Keuangan Negara

BeritaNasional.com - Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil penyitaan aset dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset negara yang mencapai Rp2,3 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai tersebut merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.
“Untuk tahun ini yang kami sita sudah pada angka Rp2,3 triliun dari seluruh perkara di tahun 2025. Kalau tahun 2024 sekitar Rp2,9 triliunan seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Asep menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai penyitaan aset yang dilakukan penyidik terhadap kasus-kasus yang tengah diusut KPK.
“Jadi, seluruh perkara tentunya kita melakukan penyitaan-penyitaan dan nanti dikumpulkan gitu ya, di sejumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya,” ucapnya.
Meski begitu, Asep belum memerinci secara detail total nilai keseluruhan aset yang telah disita. Ia menyebutkan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena tahun 2025 belum berakhir.
Sebelumnya, KPK sempat memamerkan prestasinya dalam memulihkan keuangan negara dengan cara memerangi tindak pidana korupsi di tanah air.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp1,85 triliun selama 3 tahun terakhir.
“Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun,” ujar Budi.
Budi mengatakan KPK telah memulihkan keuangan negara sebanyak Rp558,4 miliar pada 2022, Rp539,6 miliar pada 2023, dan Rp753,6 miliar pada 2024.
Ia mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelaksanaan hibah, dan penetapan status penggunaan (PSP) atas barang rampasan KPK dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lain.
“Jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara mencapai angka sekitar 50 persen,” tuturnya.
KPK, kata Budi, telah menyerap Rp 3,91 triliun anggaran dalam tiga tahun. Pada 2022, KPK menyerap Rp1,26 triliun dari pagu Rp1,30 triliun.
Kemudian, pada 2023 sejumlah Rp1,30 triliun dari total pagu Rp1,31 triliun dan Rp1,35 triliun dari pagu Rp1,37 triliun pada 2024.
“Kemudian pada tahun ini, per Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp1,17 triliun, yaitu sebesar Rp736,3 miliar,” katanya.
“Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar, dan realisasi hibah atau PSP sebesar Rp50,26 miliar,” tandasnya.
“Kemudian pada tahun berjalan ini, per Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp 1,17 triliun, yaitu sebesar Rp 736,3 miliar,” ujar Budi.
“Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp 452,88 miliar, yang terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar, dan realisasi hibah/PSP sebesar Rp 50,26 miliar,” tambahnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu