KPK Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Kerja Sama Pemurnian Emas Antam-Loco Montrado

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi kecurangan itu bermula ketika mesin pemurnian emas milik Antam mengalami kerusakan.
Asep bercerita mulanya eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, menghubungi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar untuk kerja sama.
Menurut Asep, perusahaan yang dipimpin Siman juga memiliki fasilitas pemurnian emas. Namun, kerja sama tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda," kata Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa PT Antam bisa memisahkan ore dengan persentase kecil namun Loco Montrado tidak bisa.
“Loco Montrado hanya bisa memisahkan dengan persentase yang besar, kandungan emas yang besar," jelas dia.
Kemudian Dody Martimbang membuat kesepakatan dengan Siman Bahar untuk menyerahkan ore emas milik Antam. Namun, proses pengolahannya tidak dilakukan di fasilitas PT Loco Montrado.
"Karena permintaan dari Dody Martimbang, Siman Bahar ini orenya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini," ucap dia.
"Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga, kemudian dari sana dia yang membawa cadangan emas yang dia miliki. Jadi digantilah seperti itu, sehingga ada, setelah diperhitungannya itu menjadi beda," paparnya.
Akibat praktik tersebut, ujar Asep, PT Antam mengalami kerugian karena hasil pemurnian yang diterima tidak sesuai kadar sebenarnya.
Nilai emas dan perak yang dihasilkan lebih kecil dari jumlah yang seharusnya diperoleh perusahaan pelat merah itu.
"Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya enggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu," tutur Asep.
"Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ," tandansya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu