KPK Ungkap Hasto Beri Pinjaman Rp 400 Juta ke Harun Masiku
BeritaNasional.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantu keuangan eks Caleg PDIP Harun Masiku senilai Rp 400 juta.
Hal itu diungkap tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Menurut tim hukum KPK, Endang Sri Lestari, uang yang dipinjamkan Hasto kepada Masiku itu digunakan untuk menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Endang mengatakan, uang itu diserahkan staf Hasto, Kusnadi, kepada Advokat Donny Tri Istiqomah di DPP PDIP pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus dalam amplop berwarna cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel hitam," ujar Endang.
Ia mengatakan uang yang diberikan kepada Saeful itu terdiri dari pecahan Rp 400 juta milik Hasto yang dipinjamkan kepada Masiku dan Rp 600 juta milik buron tersebut secara pribadi.
"Ia (Kusnadi) mengatakan, 'Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta dari Harun,'" tuturnya.
Pada hari yang sama, Endang mengatakan Donny menghubungi Saeful lewat WhatsApp bahwa uang suap Wahyu sudah siap. Saeful juga sempat menanyakan bentuk mata uang.
'"Mas, Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta dari Harun, katanya sudah kupegang.'
Saeful Bahri kemudian menanyakan, 'Dolar atau rupiah? Malam saja kita bertemu,'" kata dia.
Setelah itu, Endang mengatakan Donny membuka titipan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 400 juta tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Donny menghitung ulang uang itu.
"Donny membuka titipan tersebut dan menghitungnya. Dalam amplop tersebut terdapat uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta," ucapnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu