Mahkamah Agung Merespons Keributan Hotman Paris dengan Razman di PN Jakut
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait dengan keributan antara dua pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution yang sempat viral terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan saat ini pihaknya menunggu laporan dari pihak PN Jakarta Utara atas duduk perkara keributan tersebut.
“Menyikapi kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mahkamah Agung sedang menunggu laporan lengkap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Sobandi dalam keteranganya pada Jumat (7/2/2025).
Karena itu, Sobandi belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait peristiwa itu. Dia berjanji akan memberikan perkembangan dari hasil pemantauan MA.
“Perkembangan berikut nanti kami sampaikan lagi,” katanya.
Sebagaimana viral di media sosial, kericuhan ini bermula ketika majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Keputusan hakim sontak mendapat protes dari Razman Nasution.
Sebab, Razman menginginkan agar sidang tetap terbuka untuk umum. Namun, permintaan itu ditolak oleh ketua majelis hakim yang berujung amukan dari Razman.
Saat itu, Razman langsung menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Di sana, keduanya terlibat perseteruan hingga petugas pengadilan segera turun tangan untuk meredam situasi.
Namun, kejadian ini terus berkembang hingga melibatkan tim hukum Razman yang semakin gaduh di ruang sidang.
Suasana persidangan menjadi kacau sampai hakim memutuskan untuk menskors sidang dan Hotman memilih walk out.
Perlu diketahui, persidangan itu berkaitan dengan Razman Nasution yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022.
Razman menuding Hotman melakukan pelecehan kepada Iqlima Kim. Tindakan Razman ini terindikasi sebagai contempt of court yang dapat berujung pada sanksi berat.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu