Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN, Ada Sapa Saja?
BeritaNasional.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk membantu dalam pengembangan perlindungan konsumen.
BPKN memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan konsumen serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
BPKN didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2019. Lembaga ini berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan.
Fungsi dan Tugas BPKN
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, BPKN menjalankan berbagai tugas sesuai dengan Pasal 33 dan 34 UU No. 8 Tahun 1999, di antaranya:
- Memberikan saran dan rekomendasi strategis kepada pemerintah dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen.
- Melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam perlindungan konsumen.
- Melaksanakan riset dan pengujian produk serta jasa untuk memastikan kualitas dan keamanan bagi masyarakat.
- Mendorong penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) agar masyarakat lebih aktif dalam perlindungan konsumen.
- Menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait hak-hak konsumen melalui berbagai media.
- Menerima serta menindaklanjuti keluhan dan pengaduan konsumen guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
- Melakukan survei dan kajian mendalam terkait kebutuhan dan aspirasi konsumen di Indonesia.
Sejak didirikan, BPKN telah mengalami beberapa periode keanggotaan, yaitu:
Periode I (2004-2007) dengan 17 anggota, dibentuk melalui Keppres RI No. 150/M Tahun 2004.
Periode II (2009-2012) dengan 20 anggota, berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2009.
Periode III (2013-2016) dengan 23 anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tenaga ahli, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
(Muhammad Dzaki Ramadhan)
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu