Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 3 Polisi Dipecat dan 33 Kena Sanksi Demosi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menjatuhkan sanksi kepada 36 polisi terduga pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka berasal dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran yang telah dijatuhi hukuman dari demosi sampai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Tiga di antaranya PTDH dan 33 demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo menjelaskan Kompolnas mengawasi jalannya sidang  tersebut. Seluruh sanksi telah dijatuhkan Majelis KKEP sesuai aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.

Dari seluruh yang telah dijatuhkan sanksi etik, Trunoyudo mengatakan 36 anggota menyatakan banding. Jadi, ada 21 hari sejak diputuskan untuk waktu persiapan banding oleh Majelis KKEP.

"Adapun, seluruh terduga pelanggar mengajukan banding. Nanti, lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Perlu diketahui, ketiga anggota yang disanksi PTDH adalah Eks Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sementara itu, sisanya dijatuhkan sanksi demosi akibat dugaan pemerasan penonton DWP 2024 sampai Rp 2,5 miliar. Hal itu telah diungkap dengan proses etik yang sampai saat ini masih terus berjalan.

Janji Usut Pidana

Sebelumnya, Mabes Polri sempat angkat bicara perihal dengan proses pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan 18 polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengaku jika persoalan pidana itu akan diproses setelah nanti sidang etik terhadap 18 polisi terduga pelanggar rampung digelar.

"Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu," kata Abdul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/12/2024).

Karim menyebut sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan dan terbuka bagi awak media. Karim memastikan akan menindak tegas 18 anggota tersebut. 

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas siapa pun itu korbannya," ujarnya. sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: