3 Pegawai KPK Gadungan yang Peras Eks Bupati Rote Masuk Bui, Tampangnya Tertunduk

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:43 WIB
Tiga penipu sebagai petugas KPK gadungan ditangkap. (Foto/Istimewa)
Tiga penipu sebagai petugas KPK gadungan ditangkap. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menciduk tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka pemerasan berinisial AA (40), JFH (47), serta FFF (50), ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT, yang mengaku sebagai pegawai KPK yang ternyata gadungan kini mendekam di bui.

Ketiganya diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Leonard Haning bermodal dokumen palsu surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi.

“Kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat (7/2/2025).

Aksi mereka terungkap setelah petugas KPK menangkap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.

“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu,” ujarnya.

Ketiganya yang telah memakai kaus oranye khas tersangka ini mengaku berniat memeras diawali dari tersangka AA yang membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

Kemudian, mereka mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 lewat WhatsApp.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” kata dia.

"Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tambah dia.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP.

“Tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: