Lagi-lagi Penipu Deepfake Pejabat Negara Ditangkap, Sudah Raup Uang Rp 65 Juta
![Lagi-lagi Penipu Deepfake Pejabat Negara Ditangkap, Sudah Raup Uang Rp 65 Juta Ilustrasi pelaku penipuan. (Foto/Freepik)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/lagi-lagi-penipu-deepfake-pejabat-negara-ditangkap-sudah-raup-uang-rp-65-juta-07022025-183551.jpg)
BeritaNasional.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan yang mencatut nama pejabat negara dengan memanfaatkan teknologi AI melalui cara deepfake.
Kali ini, pelaku yang ditangkap berinisial JS (25), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang menyebarkan video deepfake yang mencatut wajah dan suara Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers Jumat (7/2/2025).
JS mendapat video tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci Prabowo Giveaway.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelasnya.
Bermodal video itulah, JS lantas menyebarkan konten berupa video yang merupakan deepfake dengan menampilkan pejabat negara dan sejumlah figur publik ternama di Indonesia.
Kemudian, video itu dikemas dalam sebuah konten lengkap mencantumkan caption serta nomor telepon agar menarik masyarakat yang termakan tipu daya perihal bantuan pendanaan.
“Banyaknya korban akibat adanya oknum yang menyalahgunakan teknologi AI dengan membuat video deepfake untuk dilakukan aktivitas penipuan,” ujarnya.
Masyarakat yang tertarik akan menghubungi nomor yang tertera. Kemudian, diarahkan untuk membayar biaya administrasi guna proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
Tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan menerima keuntungan Rp 65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut mencapai sekitar 100 orang.
“Para korban berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.
Sebelumnya, Unit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil menangkap tersangka berinisial AMA (29) warga Lampung Tengah diduga melakukan penipuan memakai modus meniru pejabat negara memanfaatkan teknologi AI.
“Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers pada Kamis (23/1/2025).
Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka AMA, lantas menyebarluaskan video deepfake tersebut ke media sosial yang telah dibuatnya.
Diketahui, wajah dan suara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menkeu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang seolah-olah menyampaikan pernyataan pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menjaga marwah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat,” tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu