Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya!
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan megakorupsi asuransi Jiwasraya, yakni Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers pada Jumat (7/2/2025).
Penetapan tersangka kepada Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi yang awalnya menyeret Benny Tjokrosaputro Cs yang telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya.
Peran Isa yang kala itu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
Dari situ, Isa lantas menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya yang dapat memesan produk Saving Plan.
"Padahal, saat itu, tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya.
Alhasil, karena tindakan tersebut, penyidik mengetahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, baik secara langsung maupun manage invest.
Imbasnya, nilai portofolio aset investasi saham mengalami penurunan dan kerugian.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," sebut Qohar.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.
Perlu diketahui, skandal megakorupsi Jiwasraya telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp16,8 triliun. Dengan sederet tersangka yang telah dijerat dan dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
Di antaranya majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Usai divonis, beberapa terdakwa seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi memperkuat vonis dihukum seumur hidup.
Benny dan Heru dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 10,7 triliun dan Rp 6 triliun. Keduanya dinilai hakim terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu