Kejagung Ungkap Peran Dirjen Kemenkeu Isa Dalam Pusaran Korupsi Jiwasraya
![Kejagung Ungkap Peran Dirjen Kemenkeu Isa Dalam Pusaran Korupsi Jiwasraya Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kejagung-ungkap-peran-dirjen-kemenkeu-isa-dalam-pusaran-korupsi-jiwasraya-08022025-130902.jpg)
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata dalam pusaran kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kalau awal mula kasus korupsi ketika PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009 silam.
"Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi," ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam
Namun kondisi itu, ditengarai akibat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.
Alhasil terpidana Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai petinggi perusahaan Asuransi Jiwasraya membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%.
Dengan bermodalkan suku bunga BI berada di level 7,50%-8,75% kala itu. Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan. Namun, disetujui Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012.
"Padahal saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya
Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan. Tetapi, Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.
"Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana," ungkap dia.
Seluruh rencana itu, dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi. Dari situ, didapati kalau investasi saham dan reksadana terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.
"Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," pungkasnya.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," tambahnya.
Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.
Adapun perlu diketahui skandal mega korupsi Jiwasraya telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp16,8 triliun. Dengan sederet tersangka yang telah dijerat dan dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
Diantaranya majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Usai divonis, beberapa terdakwa seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi memperkuat vonis dihukum seumur hidup.
Adapun Benny dan Heru dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Keduanya dinilai hakim terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu