Begini Ketentuan Bayar Puasa untuk Orang Tua yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal
![Begini Ketentuan Bayar Puasa untuk Orang Tua yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal Ilustrasi puasa. (Foto/Freepik)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/begini-ketentuan-bayar-puasa-untuk-orang-tua-yang-masih-hidup-atau-sudah-meninggal-08022025-233746.jpg)
BeritaNasional.com - Dalam Islam, puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang tidak bisa menjalankan puasa karena sakit atau dalam perjalanan harus menggantinya di hari lain. Namun, jika kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa di kemudian hari, maka ia dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang terlewat.
Kewajiban Membayar Fidyah bagi Orang Tua yang Masih Hidup
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, bagi orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau menggantinya di lain waktu, Islam memberikan keringanan dalam bentuk pembayaran fidyah.
Dalam kondisi ini, anak tidak memiliki kewajiban untuk menggantikan puasa orang tuanya yang masih hidup, karena setiap individu bertanggung jawab atas ibadahnya sendiri.
Membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin menjadi solusi bagi mereka yang tidak lagi mampu menjalankan puasa. Ketentuan ini selaras dengan prinsip rukhsah (keringanan) dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk mempermudah umat dalam melaksanakan kewajiban agama tanpa memberikan beban yang berlebihan.
Mengqadha Puasa bagi Orang Tua yang Telah Meninggal
Berbeda dengan orang tua yang masih hidup, dalam Islam diperbolehkan bagi ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua yang telah meninggal dunia jika mereka masih memiliki utang puasa. Ketentuan ini berdasarkan beberapa hadis yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq ‘Alaih)
Selain itu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa. Rasulullah Saw pun bersabda:
“Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Maka Nabi Saw bersabda: ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’” (HR Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh HR Muslim, Rasulullah Saw memberikan jawaban serupa ketika seorang wanita bertanya tentang ibunya yang meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban puasa.
Lebih lanjut, dalam HR Ahmad, dikisahkan bahwa seorang perempuan bernazar untuk berpuasa jika selamat dari perjalanan laut, tetapi meninggal sebelum sempat melaksanakannya. Rasulullah Saw bersabda kepada keluarganya:
“Berpuasalah untuknya.” (HR Ahmad)
Kesimpulan
Dari berbagai dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan solusi yang berbeda terkait utang puasa orang tua, tergantung pada kondisi mereka:
Jika masih hidup, tetapi tidak mampu lagi berpuasa, maka fidyah dapat menjadi pengganti.
Jika telah meninggal dunia, maka ahli waris dapat menggantikannya dengan berpuasa untuknya (qadha), terutama jika puasa tersebut merupakan bagian dari nadzar yang belum dipenuhi.
Dengan demikian, Islam memberikan kelonggaran dan solusi bagi umatnya dalam menjalankan kewajiban ibadah dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan individu.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu