KPK dan APH Lain Didorong Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Kepada Firli Bahuri

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Februari 2025 | 19:12 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Istimewa)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nilai Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan bisa diterapkan kepada mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri.

Hal itu dia ucapkan merespons penjelan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

“Elaborasi yang dilakukan KPK pada proses praperadilan menunjukan peran aktif Firli Bahuri menghalang-halangi penegakan hukum,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Selain KPK, Lakso juga berpendapat bukti permulaan itu dapat digunakan aparat penegak hukum (APH) lain menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Pasal 21 UU Tipikor untuk Firli.

“Ini temuan yang sangat serius untuk digali motifnya, terlebih Firli Bahuri juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tersangka KPK yang saat ini ditangani Mabes Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala mengatakan pihaknya hendak menangkap Hasto dan eks Caleg PDIP Harun Masiku pada 2020 Silam.

Menurutnya, penangkapan itu hendak dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Termohon (KPK) juga bergerak mengejar eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Hasto dengan maksud untuk mengamankan," ujar Kharisma.

Akan tetapi, kata Kharisma, OTT yang dilaksanakan pada 8 Januari 2020 tersebut gagal dilakukan karena eks Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan operasi senyap itu.

"Pada hari yang sama, tanggal 8 Januari 2020, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Firli Bahuri, Ketua KPK, menyampaikan konferensi pers bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU," tuturnya.

"Padahal, Termohon belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," imbuhnya.

Kharisma mengatakan bahwa KPK saat itu baru menangkap beberapa pihak, di antaranya eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian Saeful Bahri, Donny Tri Istikomah di rumah makan pada Jalan Sabang, Jakarta, dan Agustiani Tio di rumahnya. Termohon juga mengamankan saudara sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas beserta istrinya," tukasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: