Presiden Prabowo Bisa Berikan Amnesti hingga 2029

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:46 WIB
Presiden Prabowo (Beritanasional/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa secara bertahap memberikan amnesti kepada narapidana. Prabowo bisa memberikan amnesti hingga 2029 atau tahun terakhir jabatannya.

"Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik diawal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan. Kita tahu juga misalnya Presiden (AS) Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (diakhir jabatannya), normal saja," ujar Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril mengatakan, amnesti bukan persoalan hukum. Amnesti diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang status hukumnya sudah inkrah.

"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan," jelasnya.

Yusril belum menjelaskan perkembangan pemberian amnesti. Hal tersebut menjadi ranah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden, untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: