Belum Ungkap Peran Japto di Kasus Rita Widyasari, Begini Alasan KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Februari 2025 | 08:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengungkapkan peran Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada di tingkat penyidikan. Karena itu dia enggan membuka secara gamblang ihwal kasus tersebut.

“Itu masih didalami di tingkat penyidikan ini ada hal-hal yang belum bisa dibuka agar tidak mengganggu pemenuhan unsur perkara,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (12/2/2025).

Tessa meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui peran Japto dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu juga akan dibuka di pengadilan.

“Karena ini masih berproses. Jadi kita bersabar saja, nanti pada saatnya di pengadilan bisa akan mengupdate itu,” tuturnya.

Selain itu, Tessa juga tak bisa memastikan kapan Japto akan dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah untuk memenuhi unsur perkara.

“Saya tidak bisa memastikan karena semua itu kewenangan penyidik. Semua saksi yang nanti akan dipanggil itu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penggeledahan terhadap rumah Japto. Tessa mengatakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan.

"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: