Update Sidang Etik Pemerasan DWP: Polri Masih Tunggu Hasil Memori Banding

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:12 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Divisi Propam Polri belum menggelar sidang banding 36 polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Karena, masih menunggu waktu 21 hari bagi para terduga pelanggar menyusun memori banding.

"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Rabu (12/1/2025).

Setelahnya, lanjut Trunoyudo, apabila memori banding telah disusun oleh para terduga pelanggar. Maka Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan membentuk komisi banding untuk nantinya kembali menjatuhi putusan.

Sidang banding nantinya tidak dihadiri 36 pelanggar, karena hanya dibacakan putusan dari majelis KKEP tingkat banding. Apakah hasilnya bisa memperberat atau meringankan sanksi etik pada tingkat pertama.

"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," jelas Trunoyudo.

Adapun tercatat sejauh ini ada 36 polisi telah dijatuhkan sanksi etik atas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP. Di mana tiga diantaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya demosi dari 1-8 tahun. 

Ketiga anggota yang disanksi PTDH yakni, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sanksi etik itu dijatuhi, akibat dugaan pemerasan penonton DWP 2024 sampai Rp2,5 miliar. Hal itu telah diungkap dengan proses etik yang sampai saat ini masih terus berjalan.

Sebelumnya, Mabes Polri sempat angkat bicara perihal dengan proses pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan para polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengaku jika persoalan pidana itu akan diproses setelah nanti sidang etik terhadap para polisi terduga pelanggar rampung digelar.

"Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu," kata Abdul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/12/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: