22 Regulasi Disebut Hambat Perkembangan Koperasi
![22 Regulasi Disebut Hambat Perkembangan Koperasi Menteri Koperasi Budi Arie (BeritaNasional/Elvis)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/22-regulasi-disebut-hambat-perkembangan-koperasi-12022025-162011.jpg)
BeritaNasional.com - Sebanyak 22 regulasi disebut menghambat pengembangan koperasi di Indonesia selama ini. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta.
Dengan adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," ujarnya.
Budi tidak merinci lebih lanjut 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Budi juga menyampaikan beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.
Pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya banyak asoek yang regulasi yang harus dibereskan.
"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," terangnya dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).
Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07%.
Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07% dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," tuturnya.
Kendati demikian dia menyebut peluang koperasi pertama yakni badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.
"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia"
Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim.
Peluang kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.
"Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025. (Antara)
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu