Sidang Putusan Praperadilan Hasto Dilaksanakan Besok

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Februari 2025 | 16:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sidang putusan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar besok.

Hal tersebut diucapkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto usai menerima kesimpulan dari tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum Hasto.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada Kamis, tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di PN Jaksel pada Rabu (12/2/2025).

Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: