Cara Lapor SPT Pajak 2025 Online: Batas Waktu dan Tips Menghindari Denda

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:49 WIB
Ilustrasi wajib pajak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi wajib pajak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Setiap Wajib Pajak yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban ini penting untuk memastikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurut situs resmi DJP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, harta, dan kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak terbagi menjadi dua kategori, yakni Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan, yang masing-masing memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda. Wajib Pajak pribadi umumnya memiliki batas waktu lebih awal dibandingkan dengan badan usaha.

Jadwal Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Tenggat waktu pelaporan pajak tahunan di Indonesia tetap konsisten setiap tahunnya. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April.

Jika Wajib Pajak yang memiliki NPWP tidak memenuhi kewajiban pelaporan pajak atau melaporkan SPT dengan terlambat, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Pelaporan SPT Tahunan yang Terlambat

Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi.
  • Denda Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran kewajiban pelaporan pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini berupa denda antara 100% hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar, serta risiko dikenakan hukuman penjara atau sanksi pencegahan lainnya.

Cara Menghindari Sanksi Administrasi Pelaporan Pajak

Untuk menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 18/PMK.03/2021, baik Wajib Pajak Pribadi maupun Badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu hingga maksimal dua bulan.

Permohonan perpanjangan ini harus diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan. Misalnya, jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret, dengan perpanjangan, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Mei. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, jika batas waktunya 30 April, pelaporan dapat diperpanjang hingga 30 Juni, dengan syarat permohonan disetujui.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Perpanjangan Waktu

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan perpanjangan waktu antara lain:

  • Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Perhitungan sementara pajak terutang.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada kekurangan pembayaran pajak.
  • Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit masih berlangsung.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan terkait permohonan perpanjangan dalam waktu tujuh hari kerja setelah permohonan diterima.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online dengan dua metode utama: e-Filing untuk Wajib Pajak Pribadi dan e-Form untuk Wajib Pajak Badan. Berikut adalah panduan lengkap untuk masing-masing metode pelaporan:

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing

  1. Kunjungi situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id dan login dengan NPWP serta password.
  2. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk keamanan.
  3. Setelah login, pilih menu "Lapor", kemudian pilih "e-Filing" untuk memulai proses pelaporan.
  4. Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti SPT 1770, 1770S, atau 1770SS.
  5. Isi formulir SPT dengan data yang tepat dan lengkap.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, laporan keuangan, dan dokumen lainnya.
  7. Klik "Kirim SPT" dan "Submit" untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Form

Untuk Wajib Pajak Badan, proses pelaporan dilakukan melalui e-Form dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada situs DJP Online.

Semoga informasi mengenai jadwal pelaporan SPT tahunan 2025 dan cara melaporkan SPT online ini bermanfaat bagi Anda!

 

Muhammad Dzaki Ramadhansinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: