Hakim soal Putusan Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto: Ini Pasti Akan Diperdebatkan
![Hakim soal Putusan Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto: Ini Pasti Akan Diperdebatkan Suasana sidang putusan Praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto di PN Jaksel. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/hakim-soal-putusan-praperadilan-sekjen-pdip-hasto-ini-pasti-akan-diperdebatkan-13022025-164141.jpg)
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membuka persidangan putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2035).
Selaku hakim yang bakal membacakan putusan tersebut, Djuyamto sempat menyinggung bahwa hasil sidang gugatan praperadilan ini akan menimbulkan perdebatan dari banyak pihak.
"Yang pertama, putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," ujar Djuyamto saat membuka sidang.
Lantas, Djuyamto sebelumnya sempat meminta izin kepada tim hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya.
"Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya. Maksud saya begini, untuk permohonan jawaban, kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan," jelasnya.
Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK. Jadi, sidang pun berlanjut untuk membacakan pertimbangan sampai nanti putusan apakah menerima gugatan praperadilan atau menolak.
Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu