Hakim Tak Terima Gugatan Hasto,KPK: Sudah Tepat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang tak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah proporsional dan tepat.

Menurutnya, Djuyamto sudah memberi putusan dengan mempertimbangkan dalil yang disajikan tim biro hukum lembaga antirasuah dalam praperadilan penetapan tersangka Hasto.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, Djuyamto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Maka, ia pun telah mengabulkan eksepsi dari termohon selaku pihak KPK.

Sebagaimana penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai prosedur.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon,” ujarnya.

Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap bahwa dalam praperadilan, Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tidak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: