Rekonstruksi Anggaran Rp 3,3 Triliun, Kementerian Hukum Maksimalkan Kebijakan Efisiensi dengan 3 Program

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej. (Foto/Kemenkum).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej. (Foto/Kemenkum).

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyusun tiga program yang telah disesuaikan dengan rekonstruksi anggaran sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas, serta penyesuaian pos belanja mulai dari evaluasi program dan kegiatan untuk memastikan efektivitas anggaran.

“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp. 3.388.313.122.000,” ujar Eddy dalam keteranganya, dikutip Jumat (14/2/2025).

Penjelasan itu telah disampaikan saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI, dengan anggaran yang digunakan untuk membiayai 3 program, yaitu untuk program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.  

“Ketiga program ini dilaksanakan oleh 8 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang – Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eddy juga menyebut Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.  

“14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi,” kata Eddy.

Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan Rp. 1.678.287.603.000 atau 33,12 % dari total pagu Rp. 5.066.600.725.000. Dengan rekonstruksi anggaran Kemenkum sebesar Rp. 3.388.313.122.000 dengan rincian pagu yang dapat digunakan yaitu Rupiah Murni sekitar 2,8 triliun tepatnya Rp. 2.895.713.122.00 dan PNBP sebesar Rp. 492.600.000.000.

Sementara itu Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 1 Tahun 2025 Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap K/L yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI. 

“Komisi XIII ini hanya hasil rekonstruksi, kalau mau dibahas nanti kita akan bahas dalam raker (rapat kerja), sifatnya kita hanya memberikan persetujuan atas hasil rekonstruksi,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (13/2/2025) kemarin.

Willy juga menyampaikan, bahwa Komisi XIII DPR RI meminta K/L yang menjadi mitra kerja komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Willy. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: