Polri Pastikan UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Draf UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan kerugiannya bukan lagi menjadi kerugian negara tengah menjadi sorotan. Menyusul Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang dibahas DPR.

Namun demikian, Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo melihatnya soal pemaknaan aturan tersebut tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang membuat seraya kebal hukum dalam penindakan korupsi.

"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu,” kata Cahyono dikutip Jumat (15/2/2025).

Sebab, Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak BUMN yang terindikasi melakukan niat kejahatan atau fraud dalam aktivitas bisnisnya.

“Kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, (maka) konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya.

Walaupun demikian, Cahyono mengakui kalau aturan itu merupakan cara pandang yang baru. Karena, jika tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

Tercantum dalam satu klausul tentang kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupun sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: