Polisi Jelaskan Perbedaan Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 15:36 WIB
TNI sedang membongkar pagar laut di wilayah Tangerang. (Foto/Istimewa)
TNI sedang membongkar pagar laut di wilayah Tangerang. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polemik kemunculan pagar laut yang membentang di perairan Tangerang dan Bekasi berujung dengan proses hukum yang saat ini diusut Dittipidum Bareskrim Polri sebagaimana laporan yang telah diterima.

Kasus pagar laut yang di Tangerang saat ini hanya tinggal menunggu proses laboratorium forensik (labfor) terhadap hasil barang bukti yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup. Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

Sementara itu, pagar laut yang berada di perairan Bekasi saat ini baru dimulai proses penyelidikan sebagaimana laporan yang dilayangkan pihak BPN sesuai nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI pada 7 Februari 2025.

“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan penyelidikan itu terkait dengan 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar 2022.

Dengan sudah memeriksa antara lain pelapor pihak BPN serta ketua dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya.

Kemudian, para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata dia.

“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi. Yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” tambah Djuhandani.

Berdasarkan modus itu, terungkap perbedaan kasus antara Pagar Laut di Tangerang dengan Bekasi. 

Perbedaan terletak pada proses penerbitan sertifikat yang diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Kohod, Tangerang, bahwa sertifikat palsu itu terbit diduga berdasarkan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan. Jika pada kasus Kohod (Tangerang), kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, soal sertifikat pagar laut di Bekasi, pemalsuan terjadi setelah terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.

“Berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat. Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama,” ungkap Djuhandani.

“Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama,” tambahnya.

Karena itu, Djuhandani mengatakan penyidik masih mendalami pagar laut yang di Bekasi. Dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan perusahaan di balik kemunculan pagar laut Bekasi.

“Saat ini, kami temukan, baru kemarin kami temukan. Saat ini, tim sedang turun mengecek sejauh mana. Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah. itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” imbuhnya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan terhadap pagar laut di Bekasi, Djuhandani menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: