Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, anggota majelis Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom menyadari proses penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Terdakwa memahami bahwa penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula," ujar Alfis.
Ia menambahkan, penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur resmi.
Sementara itu, hakim anggota lainnya, Purwanto S. Abdullah, menekankan bahwa kebijakan impor gula kristal putih (GKM) oleh Tom tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana mestinya.
"Penerbitan persetujuan impor gula untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi pasokan dari 2016 hingga semester I 2017 sebanyak 1.698.325 ton dilakukan tanpa rakor," jelas Purwanto.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Perdagangan maupun Permendag Nomor 117, yang mengatur mekanisme dan tata cara impor gula secara resmi.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Tom dalam penerbitan persetujuan impor tersebut dilakukan secara melawan hukum.
"Artinya, perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang melawan hukum," tegas hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama, yakni Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, atas kerugian negara yang ditimbulkan dan dugaan memperkaya pihak lain secara tidak sah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur pengambilan kebijakan strategis nasional.
Hakim menyatakan bahwa Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu