Ironi Kasus 4 Wanita Pencuri Perhiasan Anak-anak di Kembangan Jakbar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 19:30 WIB
Pelaku pencurian perhiasan. (Foto/Istimewa)
Pelaku pencurian perhiasan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kasus sindikat pencurian perhiasan yang menyasar anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, menyimpan sebuah ironi di balik keempat tersangka yang telah diringkus polisi.

Di antara empat tersangka, ternyata AH (43) dan NH (20) adalah ibu-anak yang kompak terlibat pencurian perhiasan bersama dua tersangka lain, YI (30) dan NI (28).

“Ibu AH dan anak NH. (Yang duanya) bukan (keluarga),” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).

Taufik mengungkapkan AH mengajak NH untuk terlibat dalam pencurian karena demi kebutuhan ekonomi. Jadi, keduanya kini terpaksa untuk mendekam di balik jeruji besi.

Sementara itu, satu tersangka berinisial NI tidak ditahan karena demi kesehatan. Kondisi tersangka saat ini juga mengandung dan masih memiliki anak.

“Tiga ditahan, satu wajib lapor. Karena hamil tua dan punya anak kecil (inisial) NI,” ujarnya.

Para pelaku berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain anak dalam mal tersebut.

“Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya,” kata Taufik.

Para tersangka memiliki peran berbeda. AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mall tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH berperan sebagai eksekutor pencurian.

“Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," ujarnya.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, meninggalkan anaknya bermain di Kids Zone bersama pengasuhnya. 

“Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan,” kata dia.

Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku bahwa salah satu pelaku, NI, tinggal di Tebet, Jakarta Selatan. 

“Namun, setelah dilakukan pengejaran, diketahui bahwa pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur,” ujarnya.

Tim yang dipimpin oleh Kanitreskrim AKP Rahmad Kurniantoro dan Panit Reskrim IPDA Nugraha akhirnya berhasil menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB.

Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall," terang Taufik.

Selain itu, sebelum melakukan aksi di mall di kawasan puri Kembangan pelaku juga usai melancarkan aksi serupa di eco park tebet Jakarta Selatan. Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Imbauan para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: