Mantan Penyidik KPK Minta Pro Justitia Diterapkan pada Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 16 Februari 2025 | 14:33 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta lembaga antirasuah segera mengambil langkah pro justitia terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kemenangan KPK dalam gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Langkah pro justitia mencakup tindakan hukum demi keadilan, seperti pemeriksaan, penahanan, hingga proses peradilan.

“Langkah pro justitia patut dipertimbangkan. KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil praperadilan ini,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (16/2/2025).

Ketua IM57+ Institute itu juga mengingatkan, salah satu perkara yang melibatkan Hasto adalah perintangan penyidikan. Dirinya mendorong KPK untuk bertindak cepat agar perkara dapat segera diselesaikan.

“Terlebih ada dugaan menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Hasto,” tuturnya.

Lakso juga menilai langkah pro justitia perlu dilakukan agar Hasto tidak menghambat proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan berjalan jika pimpinan KPK tidak memiliki komitmen yang kuat.

“Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada di tangan pimpinan KPK yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya,” kata Lakso.

Sebelumnya, KPK memberikan penjelasan mengenai jadwal penahanan Hasto setelah praperadilannya gugur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan penahanan baru dapat dilakukan setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan itu ada syarat formal dan materiel. Penyidik tentu memiliki penilaian apakah yang bersangkutan harus segera ditahan atau masih ada hal-hal yang perlu dipenuhi," ujar Tessa.

Tessa juga menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan penahanan, termasuk kemungkinan tersangka masih perlu menyerahkan dokumen atau memenuhi permintaan lain dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: