Mantan Penyidik Nilai KPK Terlalu Baik ke Hasto

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 16 Februari 2025 | 16:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai lembaga antirasuah terlalu berbaik hati terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, sikap tersebut terlihat dari keputusan KPK menunggu rampungnya praperadilan sebelum menahan Hasto terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan.

“KPK sudah terlalu berbaik hati kepada Hasto karena tidak melakukan penahanan sambil menunggu praperadilan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (16/2/2025).

Ia mengingatkan, Hasto sudah pernah diperiksa, tetapi tidak langsung ditahan. Namun, setelah putusan praperadilan, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan.

“Sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Sekarang sudah ada putusan praperadilan,” tuturnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak gugatan praperadilan Hasto sudah proporsional dan tepat.

“Putusan hakim sudah proporsional dan sesuai pertimbangan dari dalil serta argumentasi yang disampaikan tim hukum KPK,” ujar Setyo.

Majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan sesuai prosedur, sehingga eksepsi dari KPK dikabulkan.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap PAW eks caleg PDIP, Harun Masiku, serta perintangan penyidikan, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah serta merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap bahwa dalam praperadilan, Hasto diketahui pernah meminjamkan uang Rp 400 juta kepada Masiku. Ia juga diduga menghalangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, tim hukum PDIP membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu tidak pernah muncul dalam sidang perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: