Apa itu PKH dan Berapa Besaran Nilainya Tahun Ini?

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 17 Februari 2025 | 07:00 WIB
Bantuan sosial pemerintah (BeritaNasional/Kemensos)
Bantuan sosial pemerintah (BeritaNasional/Kemensos)

BeritaNasional.com -  Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Program PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka..

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2025 bagi setiap kelompok penerima sebagai berikut: 

1. Ibu hamil, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau     Rp 3.000.000 per tahun 

2. Anak usia dini (0-6 tahun), sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun

3. Anak sekolah SD, sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun

4  Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun

5. Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun 

6.Lanjut usia (70 tahun ke atas), sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun Penyandang disabilitas berat, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek NIK penerima bansos PKH 2025 via cekbansos.kemensos.go.id 

1.Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id 2. Masukkan data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP dan ketikkan 8 huruf kode captcha yang tersedia Pastikan data yang dimasukkan telah benar, lalu klik tombol “Cari Data” Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Cara cek NIK penerima bansos PKH 2025 via aplikasi.

1. Cek Bansos Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada 

2. Klik menu Cek Bansos untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025 Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP Pastikan data yang diinputkan benar, klik tombol Cari Data Sistem akan menampilkan hasil pencarian penerima bansos Kemensos berdasarkan data yang diinputkan. 

Apabila data penerima yang dicari masuk ke dalam daftar penerima, maka akan muncul informasi nama penerima, umur, dan keterangan pada kolom bansos PKH. Sementara itu, jika nama yang dicari tidak masuk dalam penerima bansos, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: