Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Periksa Kepala BPKH Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen 2019

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:23 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI), terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Fadlul diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi. Namun, ia tidak mengungkap materi apa yang akan ditanyakan kepada Fadlul.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 atas nama FI," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

Selain Fadlul, KPK juga memeriksa tiga saksi swasta yakni karyawan Manulife Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah, mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

"Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Januari 2025,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

Antonius Kosasih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: