KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, berkas tersebut baru diselesaikan hari ini. " Dan telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk perkara tersangka Hasto," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, tim hukum Hasto memprotes langkah cepat KPK yang ingin melimpahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami tadi siang mendapatkan WhatsApp dari bagian informasi KPK bahwa besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Rabu (5/3/2025).
"Karena mendapatkan informasi tersebut, kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," imbuhnya.
Ronny mengatakan KPK tidak menghormati hak Hasto yang sudah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa di tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi pelimpahan berkas itu membuat tim kuasa hukum marah.
"Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," katanya.
Dirinya juga menilai KPK tidak menghormati penegakan hukum yang berkeadilan serta hak asasi manusia.
Dia mengaku sudah curiga bahwa berkas Hasto bakal dipercepat untuk menghindari praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa mereka ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," tandasnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu