Penerima Amnesti Berkurang Jadi 19 Ribu Narapidana

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 17 Februari 2025 | 13:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Jumlah penerima pengampunan presiden (amnesti) berkurang dari 44 ribu menjadi 19 ribu narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (17/2/2025).

Jumlah tersebut didapatkan setelah dilakukan penilaian dan verifikasi secara mendalam terhadap para narapidana yang direncanakan menerima amnesti tersebut.

"Setelah kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direkur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Supratman kemudian menjelaskan empat kriteria penting yang harus dimiliki narapidana untuk mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.

Selanjutnya narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara dan terakhir narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," terangnya.

Nantinya, dia berharap proses penilaian bisa rampung dengan cepat sehingga bisa diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: