Eks Penyidik KPK Soal Hasto Minta Tunda Pemeriksaan: Jangan Banyak Alasan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 16:00 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/Instagram)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/Instagram)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, berharap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak banyak alasan untuk menunda pemanggilan lembaga antirasuah, sebagai bagian dari proses hukum yang harus ia taati.

Pernyataan ini merespons tim hukum Hasto yang meminta KPK menunda pemanggilan karena pihaknya sedang mengajukan ulang gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

“Hasto jangan banyak alasan, praperadilan tidak menunda pemanggilan pemeriksaan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Senin (17/2/2025).

Menurut Yudi, permintaan Hasto yang meminta penundaan pemeriksaan terkesan menunda-nunda dan tidak kooperatif.

“Saya menyayangkan Hasto yang tidak menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai tersangka hari ini di KPK. Padahal katanya kooperatif,” tuturnya.

Yudi juga menyayangkan sikap Hasto karena KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku, namun tidak diindahkan pihak Hasto.

“Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan praperadilan yang diajukan kembali pihak Hasto tidak menghalangi proses pemeriksaan.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Tanak.

Menurut dia, hal yang bisa menghalangi pemeriksaan hanyalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tidak bisa dilakukan hingga adanya putusan.

“Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata dia.

Sebelumnya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku telah meminta KPK menunda pemeriksaan karena Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB datang ke KPK memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto," ujar Ronny.

Ia mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: