Mantan Penyidik Minta KPK Segera Tahan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 17:49 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Yudi, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan yang harus dimiliki KPK sebagai lembaga penegak hukum.

“Pimpinan dan penyidik harus tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK bisa langsung menangkap Hasto,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Senin (17/2/2025).

Selain itu, Yudi juga mengatakan, KPK memiliki opsi lain yang lebih lunak, yaitu memanggil ulang anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tersebut.

“Atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua adalah kewenangan KPK,” tuturnya.

Meski demikian, Yudi menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Penuntasan kasus ini penting bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK,” kata Yudi.

Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, praperadilan yang diajukan kembali oleh pihak Hasto Kristiyanto tidak menghalangi proses pemeriksaan.

Pernyataan tersebut menanggapi langkah tim hukum Hasto yang kembali menggugat status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah gugatannya sebelumnya tidak diterima.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Tanak menjelaskan bahwa satu-satunya yang bisa menunda pemeriksaan adalah penetapan hakim yang secara resmi menyatakan pemeriksaan harus dihentikan sementara hingga ada putusan.

“Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: