PN Jakarta Selatan Benarkan Berkas Gugatan Praperadilan Hasto Sudah Terdaftar

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 20:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, ia mengajukan dua permohonan praperadilan.

Menurut Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto, gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut baru masuk hari ini.

"Bahwa pada Senin, 17 Februari 2025, telah masuk dua permohonan praperadilan atas pemohon Hasto dengan termohon KPK ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Dalam dokumen yang diterima Berita Nasional, gugatan tersebut teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap, serta nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL terkait perintangan penyidikan.

Djuyamto menjelaskan hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Hasto terkait penetapan tersangka dugaan suap adalah Afrizal Hady, sedangkan gugatan perintangan penyidikan akan diperiksa oleh Rio Barten Pasaribu.

"Gugatan dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," tuturnya.

"Sementara itu, gugatan dengan nomor register 24/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu," imbuhnya.

Djuyamto menambahkan sidang perdana dijadwalkan, Senin 3 Maret 2025, di PN Jaksel.

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025," tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapan status tersangkanya.

"Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dengan demikian, Djuyamto menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur, serta mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku serta perintangan penyidikan, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai prosedur.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon," ujarnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: