RUU Minerba Siap Disahkan, Pemerintah Ambil Sikap untuk Tidak Memberi Izin Pengelolaan Tambang kepada Perguruan Tinggi

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 17 Februari 2025 | 19:42 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) saat memberikan keterangan terkait RUU Minerba. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (Kanan) memberikan keterangan terkait RUU Minerba di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  Pemerintah secara resmi mengambil sikap untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: